Nasional
Beranda » Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati yang Diponis 7 Tahun Penjara Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2025

Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati yang Diponis 7 Tahun Penjara Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2025

Toreh.co – Terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau yang akrab disapa Mas Bechi, dilaporkan telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tindak pidana pencabulan terhadap santriwati. Ketok palu putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 17 November 2022.
Kabar mengenai kebebasan Mas Bechi kembali mencuat ke publik setelah beredar video yang menampilkan dirinya tengah bersalaman dan menyambut sejumlah tamu di lingkungan pondok pesantren.
Video tersebut ditengarai diambil sewaktu momen perayaan Idul Fitri pada Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan kabar bahwa Mas Bechi sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi. Menurut penjelasannya, Mas Bechi mengantongi hak pembebasan bersyarat terhitung sejak 20 Agustus 2025.
“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025 ,” kata Christo dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (21/9).
Pemberian hak bebas bersyarat ini dihitung berdasarkan akumulasi kalkulasi masa pidana yang telah dijalani, potongan remisi, serta regulasi pembebasan bersyarat yang berlaku.
Christo menegaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak konstitusional bagi narapidana yang sanggup memenuhi kualifikasi, salah satunya menunjukkan iktikad dan kelakuan baik selama menghuni lapas.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ujarnya.
Kendati sudah melangkah keluar dari lapas, Mas Bechi tidak lantas terlepas sepenuhnya dari jerat hukum. Sepanjang masa pembebasan bersyarat, statusnya berada di bawah pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.
Seperti diberitakan sebelumnya, skandal kekerasan seksual ini menyeret salah satu tokoh pengajar di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Pria kelahiran Jombang, 20 Juni 1980 ini menjabat sebagai guru sekaligus wakil rektor di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Kasus ini mengemuka seusai seorang santriwati memberanikan diri melaporkan aksi keji Mas Bechi ke Polres Jombang. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku pada kisaran pertengahan tahun 2017.
Mas Bechi sendiri merupakan putra dari pengasuh sekaligus kiai ternama di ponpes tersebut, KH Muhammad Mukhtar Mukti. Proses hukum kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.
Langkah pemeriksaan terhadap Mas Bechi mulai dijadwalkan sejak Desember 2019, namun ia mangkir sebanyak dua kali panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.
Mas Bechi baru menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam setelah drama penangkapan yang berlangsung sengit. Aparat gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sampai mengepung area ponpes milik orang tuanya selama kurun waktu 15 jam.Usai menyerah, ia langsung diangkut ke Mapolda Jatim dengan pengawalan amat ketat.
Perkara ini lantas bergulir ke persidangan hingga majelis hakim PN Surabaya memvonis Mas Bechi dengan kurungan 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Surtrisno, Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Unsur yang memberatkan vonis lantaran terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni riwayat terdakwa yang belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Usai vonis dibacakan, Mas Bechi lantas dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa hukuman.