PROBOLINGGO, TOREH.CO – Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDLMP) di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, belum juga beroperasi meski bangunannya telah berdiri. Kondisi itu mulai membuat bangunan tersebut rentan terbengkalai dan menjadi sasaran vandalisme.
Pantauan di lokasi menunjukkan terdapat coretan pada bagian depan bangunan. Coretan tersebut menjadi tanda bahwa bangunan yang semestinya digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi warga itu belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Letak bangunan yang berada di area persawahan dan relatif jauh dari permukiman juga membuat pengawasan terhadap bangunan tidak mudah dilakukan. Rumah warga di sekitar lokasi jumlahnya terbatas.
Arif salah satu warga Kraksaan mengatakan, keberadaan bangunan tersebut sejauh ini belum banyak menjadi perhatian warga karena belum digunakan untuk kegiatan koperasi.
“Kurang memperhatikan karena memang Koperasi Kelurahan Sidomukti itu belum buka hingga saat ini,” ujar Arif.
Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi. Sebab, semakin lama bangunan tidak digunakan, semakin besar pula risiko fasilitas tersebut tidak terawat dan kehilangan fungsi.
Warga berharap operasional koperasi segera dimulai sehingga keberadaan bangunan tidak berhenti sebagai fasilitas yang berdiri tanpa aktivitas.
“Kami tentunya berharap pemerintah dan para penanggung jawab segera membuka koperasi ini. Selain agar aksi-aksi vandalisme bisa terhindarkan, kami juga ingin merasakan langsung manfaat dari program ini,” kata Arif.
Persoalan di Sidomukti bukan hanya soal coretan di dinding. Vandalisme menjadi gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yakni belum dimanfaatkannya bangunan sesuai peruntukannya.
Karena itu, kejelasan mengenai kapan koperasi mulai beroperasi, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, serta bagaimana memastikan fasilitas tersebut tetap terawat menjadi penting. Tanpa kepastian operasional dan pengawasan, bangunan yang telah dibangun berisiko hanya menjadi aset fisik tanpa manfaat langsung bagi masyarakat. (AI/DN)

