TOREH.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penggunaan pasal TPPU penting agar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan dapat dijerat hukum, termasuk pemilik rekening yang berfungsi sebagai penampung dana hasil tindak pidana.
“Dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA, KPK seharusnya menerapkan pasal pencucian uang. Dengan begitu, pihak yang menerima aliran dana melalui rekening penampung juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Wana, Sabtu (6/6).
Walaupun sejumlah pejabat tingkat atas di Kementerian Imipas telah ditetapkan sebagai tersangka, ICW meminta KPK memperluas penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah tersebut dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan.
Menurut Wana, PPATK sebelumnya menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Selain itu, ICW menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu dimanfaatkan secara lebih substantif sebagai sistem peringatan dini dalam mendeteksi peningkatan harta yang tidak wajar. Salah satu yang disorot adalah kenaikan kekayaan Silmy Karim yang disebut mencapai Rp 5 miliar dalam periode 2024–2025.
Wana menegaskan, kasus yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pegawai lainnya menunjukkan bahwa praktik pemerasan dalam layanan publik masih terjadi. Bahkan, menurutnya, pola tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Ia menjelaskan, modus yang kerap terjadi dalam layanan perizinan antara lain memperlambat proses, mempersulit akses layanan, atau menciptakan hambatan tertentu sehingga pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal demi mempercepat pengurusan.
“Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya perbaikan sistem perizinan di Indonesia,” katanya.
ICW juga menilai fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal belum berjalan efektif.
Dugaan pemerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai luput dari pengawasan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut penyebabnya.
Karena itu, ICW mendorong KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi guna meminta penjelasan terkait pengawasan yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya temuan yang tidak ditindaklanjuti.
“Penting bagi KPK meminta keterangan dari Irjen Kementerian Imigrasi untuk mengetahui mengapa praktik tersebut tidak terdeteksi atau jika terdeteksi, mengapa tidak diproses lebih lanjut,” ujar Wana.
Lebih jauh, ICW menilai terbongkarnya dugaan korupsi yang berlangsung selama beberapa tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan. Tidak hanya izin tinggal WNA, tetapi juga berbagai sektor perizinan lain yang berpotensi memiliki masalah serupa.

