Internasional Peristiwa
Beranda » Ponpes Sidogiri Pecat Pengajar yang Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Ponpes Sidogiri Pecat Pengajar yang Diduga Cabuli Santri, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Penasihat hukum Pesantren Sidogiri, Maulana.

PASURUAN, TORE.CO – Pesantren Sidogiri mengambil langkah tegas setelah seorang tenaga pendidiknya, A, 61, diduga terlibat pencabulan terhadap santri putra berinisial F, 16. Pengajar tersebut diberhentikan dari pesantren dan dugaan perkara itu dilaporkan ke polisi.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2026. Kasusnya kini masuk proses hukum setelah Pesantren Sidogiri membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 31 Agustus 2026.

Penasihat hukum Pesantren Sidogiri, Maulana, mengatakan A bukan kiai, gus, maupun pengasuh pesantren. Dia merupakan tenaga pendidik.

Lahan Tebu 2.000 Meter Persegi di Bakalan Terbakar, Diduga Dibakar Orang

“Yang bersangkutan adalah tenaga pendidik. Bukan kiai, bukan gus, dan bukan pengasuh Pesantren Sidogiri,” kata Maulana, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan penelusuran internal pesantren, dugaan peristiwa tersebut berlangsung di rumah A. Bukan di lingkungan pesantren maupun ketika proses belajar-mengajar berlangsung.

Korban juga disebut tidak tinggal di asrama pesantren. Saat dugaan peristiwa terjadi, korban bermukim di kediaman A.

Rumah Warga Cobanjoyo Dilempar Bondet, Pintu dan Jendela Rusak

“Jadi berdasarkan penelusuran internal, peristiwa itu terjadi di rumah yang bersangkutan. Bukan di lingkungan pesantren dan bukan saat kegiatan belajar-mengajar,” jelasnya.

Meski lokasi kejadian disebut berada di luar lingkungan pesantren, pihak Pesantren Sidogiri tetap mengambil tindakan terhadap A. Pengasuh bersama Majelis Keluarga Pesantren Sidogiri memutuskan memberhentikan yang bersangkutan.

Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan pemberhentian. A juga tidak diperbolehkan lagi mengikuti kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri.

“Pengasuh mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SK pemberhentian. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri,” ujar Maulana.

Penelusuran internal pesantren juga menemukan adanya tiga orang yang diduga menjadi korban. Namun, untuk memastikan seluruh fakta dan dugaan tindak pidana tersebut, pihak pesantren menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Selain memberhentikan A, Majelis Keluarga meminta penasihat hukum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Laporan ke Polres Pasuruan Kota dibuat pada 31 Agustus 2026. Maulana menyebut laporan tersebut sudah diterima dan proses penanganannya berjalan.

Dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. Pasal yang digunakan dalam laporan mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain laporan dari pihak pesantren, wali santri juga disebut telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.

Hingga Senin (28/9), Polres Pasuruan Kota belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum terhadap laporan tersebut. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, kepolisian menyatakan keterangan lebih lanjut akan disampaikan Rabu (30/9).

Maulana menegaskan, pihak pesantren menyerahkan proses perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, dugaan perkara tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

“Harapan kami proses hukum tetap berjalan. Perkara seperti ini tidak semestinya berhenti melalui mediasi. Kalau memang ada perbuatan pidana, tentu harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum,” tegasnya.(AI/DM)